Diduga Bermasalah, Proyek Perpipaan Air Bersih Di Mamuju Tak Berfungsi
Pengawalkebijakan.id –MAMUJU Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan perpipaan air bersih di Dusun Makkollong, Desa Sandapang, Kabupaten Mamuju.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju itu dikerjakan pada 2023.

Berdasarkan temuan di lapangan pada 24 Agustus 2025, proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi dan hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dari hasil penelusuran, pekerjaan dimulai dari bak utama dengan pipa berukuran 3 inci sepanjang kurang lebih 3 len, lalu disambung dengan pipa 2 inci sepanjang 6 len, dan dilanjutkan pipa 1 inci menuju bak pembagian. Selanjutnya, dari bak penampungan disambung kembali dengan pipa 1 inci menuju Dusun Makkollong.
Namun, jaringan pipa itu tidak tersambung langsung ke rumah warga. Justru, jalur perpipaan dilanjutkan ke Dusun Padang Raya, tetapi terputus di tengah jalan dan tidak berfungsi sejak selesai dikerjakan pada 2023.
Akibatnya, warga Dusun Makkollong terpaksa mengumpulkan dana swadaya untuk membangun bak induk baru dengan pipa berdiameter 3 inci menuju bak pembagian. Dari sistem swadaya tersebut, barulah masyarakat bisa menikmati air bersih.
Ketua Komda LP-K.P.K Sulbar menilai kondisi ini mengindikasikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara. “Ada dugaan kuat anggaran disalahgunakan dengan cara mengambil keuntungan besar dari proyek tersebut. Ini masuk kategori tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Selain itu, karena kontraktor proyek disebut merupakan Kepala Desa Mehalaan, Kabupaten Mamasa, hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, melakukan kolusi, dan praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mamuju maupun Kepala Desa Mehalaan selaku pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber : Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Eliasib