PengawalKebijakan.id – Jakarta , Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing pada hari ini. Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah pernyataan dan sikap yang dinilai mencederai perasaan rakyat serta merugikan citra lembaga legislatif.
Mereka yang dinonaktifkan yakni:
1. Ahmad Sahroni (Partai NasDem)
2. Nafa Urbach (Partai NasDem)
3. Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN)
4. Surya Utama atau Uya Kuya (PAN)
5. Adies Kadir (Partai Golkar)
Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena dinilai menyimpang dari garis perjuangan partai. Sementara PAN mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya untuk menjaga integritas serta kehormatan lembaga DPR.
Di sisi lain, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, setelah pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR menuai kritik luas dari publik.
Meski dinonaktifkan, kelima legislator tersebut masih berstatus anggota DPR RI secara hukum. Penonaktifan hanya berlaku secara politik, di mana mereka tidak lagi diakui sebagai representasi partai di parlemen.
Artinya, mereka tetap tercatat dalam daftar anggota DPR, namun tidak memiliki peran aktif di fraksi maupun alat kelengkapan dewan.
Selama belum ada mekanisme resmi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelima anggota DPR itu masih berhak atas gaji dan tunjangan. Fasilitas negara berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta staf ahli juga tetap melekat.
Namun, partai dapat mencabut hak penggunaan fasilitas fraksi, termasuk ruang kerja dan jabatan di komisi atau alat kelengkapan DPR.
Proses PAW baru bisa dilakukan jika partai politik secara resmi mengajukan permohonan ke KPU melalui DPR RI. Setelah melalui verifikasi dan persetujuan, Presiden akan menetapkan penggantinya. Barulah saat itu status keanggotaan DPR berhenti, termasuk hak gaji dan fasilitas.
Sumber : PengawalKebijakan.id
Rilis. : Eliasib