Terbongkar Ribuan Hektar Hutan Lindung Digerogoti PT. Pasangkayu, Anak Usaha Astra Agro Lestari

Spread the love

PengawalKebijakan.id –Di balik hijau rimbunnya Sulawesi Barat, terselip kisah kelam tentang perampasan ruang hidup. Tim investigasi Pengawal Kebijakan menemukan fakta mencengangkan: ribuan hektar Hutan Lindung di Pasangkayu diduga masuk dalam penguasaan PT. Pasangkayu, anak cabang raksasa sawit Astra Agro Lestari (AAL).

 

Peta Konflik yang Mengguncang

 

Data simulasi menunjukkan titik-titik koordinat Y (simulasi) yang mengiris jantung hutan lindung.

 

Afdeling Bravo – 861,7 ha → Telah disita Negara

 

Afdeling Alfa & Delta – ± 2.000 ha → Dalam proses advokasi

 

Afdeling Fanta & Golok – ± 2.803 ha → Dalam proses advokasi

 

Afdeling Epsilon – ± 250–300 ha → Dalam proses advokasi

 

Hampir semua lokasi masuk kawasan Hutan Lindung yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan.

 

Jejak Pelanggaran yang Tak Terbantahkan

 

Mengacu pada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, indikasi pelanggaran terlihat jelas:

 

Pasal 50 ayat (3) – Larangan merusak atau mengubah fungsi hutan.

 

Pasal 17 UU 18/2013 – Larangan menguasai kawasan hutan tanpa izin sah.

 

Pasal 92 ayat (1) – Sanksi pidana bagi korporasi perusak hutan.

 

Jika terbukti, hukum mengancam:

 

Penjara 3–15 tahun.

 

Denda Rp1,5–10 miliar.

 

Pencabutan izin dan pemulihan hutan atas biaya perusahaan.

 

Suara dari Akar Rumput

 

Seorang tokoh adat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:

 

“Kami kehilangan tanah leluhur. Bukan hanya pohon yang hilang, tapi juga mata air, udara bersih, dan masa depan anak cucu. Kalau Presiden diam, berarti beliau merestui kehancuran ini.”

 

Desakan ke Istana

 

Koalisi masyarakat sipil menuntut Presiden H. Prabowo Subianto untuk:

 

Memerintahkan KLHK melakukan penindakan dan penyegelan lahan.

 

Menggandeng KPK untuk menyelidiki dugaan suap dan permainan izin.

 

Menjamin pemulihan fungsi hutan dengan rehabilitasi total.

 

Kasus ini bukan sekadar soal pohon. Ini adalah pertarungan antara kepentingan rakyat dan kekuasaan korporasi.

Dan seperti biasa, Pengawal Kebijakan akan terus memegang teguh janjinya: mengawal, mengungkap, dan menyuarakan kebenaran, apapun risikonya. ( Eluasib )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *