PengawalKebijakan.id Pasangkayu – Sebuah dugaan pelanggaran serius kembali menyeret nama PT. Pasangkayu, salah satu anak perusahaan raksasa perkebunan Astra Agro Lestari. Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan kegiatan panen di kawasan yang telah disegel oleh Satgas PKH (Penegakan Kawasan Hutan).18 Agustus 2025,
Fakta Lapangan: Panen di Lahan Terlarang
Dari hasil investigasi Komda LP-K.P.K Sulawesi Barat, kegiatan panen itu berlangsung di Kawasan Satgas PKH, Afdeling India II (Block 21) dengan pengawalan ketat oleh tiga orang security perusahaan: Joni Baruna, Arif, dan Nuri.
Dalam wawancara, para security mengaku hanya menjalankan perintah langsung dari manajemen, yaitu CDO PT. Pasangkayu Juanda serta CDAM Agung Gunawan. Bukti visual menunjukkan sebuah dump truck milik perusahaan terlihat penuh muatan sawit hasil panen dari kawasan terlarang tersebut.
Mengabaikan Segel Satgas PKH
Kasus ini dianggap sebagai tindakan arogan yang secara terang-terangan menginjak-injak aturan. Segel Satgas PKH seharusnya menjadi batas mutlak, namun fakta di lapangan memperlihatkan sebaliknya.
“Ini bentuk pelanggaran serius. Kami mendesak agar Satgas PKH segera bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum kepada semua pihak yang terlibat, baik security, sopir pengangkut, hingga pejabat perusahaan (SDO dan CDAM),” tegas pernyataan resmi Ketua komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat
Tiga Dekade Diduga Melanggar
Temuan ini bukanlah kasus tunggal. Menurut catatan LP-K.P.K, PT. Pasangkayu telah beroperasi di kawasan tanah negara selama hampir tiga dekade tanpa proses hukum yang jelas.
“Selama kurang lebih 30 tahun, pelanggaran semacam ini terus terjadi. Seolah-olah ada pembiaran sistematis yang melindungi perusahaan. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi tutup mata,” tambah pernyataan tersebut.
Dasar Hukum Pelanggaran
Jindakan PT. Pasangkayu dapat dijerat dengan sejumlah regulasi:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan tanpa izin.
Pasal 109: Pelanggaran dapat dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal-pasal tentang perusakan barang segel resmi juga bisa dikenakan, jika terbukti perusahaan melanggar segel Satgas PKH.
Tuntutan Penegakan Hukum
Komda LP-K.P.K mendesak agar kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Bahkan, jika terbukti pelanggaran dilakukan secara berulang dan sistematis, maka pencabutan izin operasional perusahaan bisa menjadi langkah hukum yang relevan.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan korporasi besar merasa kebal hukum dan terus merampas tanah negara,” tegas pernyataan LP-K.P.K.
📌 Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH dan manajemen PT. Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Suber :Pengawal Kebijakan.id