22/03/2023
Oyasatpol-Pp-Nias-Barat-Jaga-Wartawan-Meliput-27-Januari-2021-E1646278731279.Jpg

Oya,Satpol PP Nias Barat Jaga Wartawan Meliput, 27 Januari 2021

Hits: 360

Nias Barat, Pengawalkebijakan.id – Diduga agar luput dari pemberitaan media massa salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias Barat yakni kantor Inspektorat Nias Barat, diperketat penjagaan dan pengawasan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menghindari konfirmasi atau peliputan dari Wartawan.
Hal itu dilakukan oleh oknum berinisial JG, atas instruksi Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat Yobedi Gulo.

Baca juga : KPU Nias Barat Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024

“Pelarangan konfirmasi kepada pimpinan Inspektorat ini kita lakukan, sesuai aturan dari Kasatpol kita (Kasat Pol. PP)”, ujarnya saat dilakukan konfirmasi pada Rabu (27/01/2021), bertempat dilobi kantor Inspektorat Nias Barat.

JG, mengakui berdasarkan petunjuk Kasatpol PP Yobedi Gulo, kalau ada LSM/Pers yang mau meminta informasi di kantor Inspektorat diarahkan ke Dinas Kominfo Nias Barat.

Satpol-Pp-Nias-Barat-Jaga-Wartawan-Meliput-27-Januari-2021.Jpg
Satpol Pp Nias Barat Jaga Wartawan Meliput 27 Januari 2021

“Menurut arahan kepada kita, kalau ada yang mau konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Nias Barat atau kepada siapapun di kominfo saja diarahkan”, ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah ada acuan atau Dasar Hukum dari larangan tersebut oknum JG, menyampaikan bahwa Syarat Operasional Prosedur (SOP) tidak ada hanya itu dilakukan semata-mata atas petunjuk pimpinannya.

Saat di minta konfirmasi terkait hal itu kepada Kasat Pol. PP Nias Barat Yobedi Gulo, sedang sibuk.

Ditempat berbeda, Sekretaris Dinas Kominfo Nias Barat Famaiginia Hia, ketika juga dikonfirmasi mengatakan tidak ada petunjuk kepada pihaknya sebagai sumber informasi atas segala kegiatan di masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Sepengetahuan saya tidak ada petunjuk atau SOP kami bahwa sebagai sumber informasi dari setiap kegiatan dan program OPD atau sebagai pemegang kunci dari instansi tersebut. Menurut kami tidak harus Dinas Kominfo yang tepat untuk menyampaikan segala kegiatan OPD karena Dinas Kominfo itu bukan juru bicara instan sebab masalah penguasaan”, ungkapnya.

Baca juga :  https://www.lelemuku.com/2021/01/yudo-margono-ungkap-kasus-drone-bawah.html

Dikatakan Sekdis sebagai figur pablik, “Mereka sudah diberi hak dan kewajiban oleh Undang-Undang untuk itu”, tegasnya.

Atas hal tersebut Ketua Komcab Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Nias Barat Aminudin Hia, menyayangkan kalau Pemkab Nias Barat tertutup pada pemberian informasi publik dengan dikerahkannya Satpol PP, “Oknum bisa dianggap sembunyikan kinerja”.

Oleh karena itu dikatakannya, kita meminta Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat agar mengarahkan kembali pimpinan OPD yang tidak patut dan mengkangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pemda bisa dianggap tertutup dan menciptakan isu yang kurang sedap di dengar oleh elemen masyarakat”, ujarnya.

Lanjutnya, selain dari pada itu juga kita berharap Kepala Daerah mengevaluasi Kepala OPD yang tidak mendukung program dan kegiatan Pemerintah.

“Barangkali dia itu tidak cocok lagi pada jabatan tersebut sehingga tidak menampakkan sinerjitas dengan para pihak, termasuk kepada LSM/Pers. Jadi kalau dipertahankan terus di khawatirkan akan berefek pada penurunan nilai pelayan publik di daerah”, terangnya. [AH]

Bagikan