PengawalKebijakan.id, Mamuju — Anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari, yakni PT. Pasangkayu, kembali menjadi sorotan setelah diduga terus melakukan aktivitas pemanenan buah sawit di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perlindungan oleh Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kawasan yang dimaksud berada di Afdelling Bravo dan Afdelling India, yang sudah dipasangi plang peringatan oleh Satgas PKH. Papan tersebut secara tegas menyatakan:
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa seizin Satgas Perlindungan Kawasan Hutan.”
Meski demikian, aktivitas pemanenan tetap berlangsung. Ironisnya, kegiatan ini diduga mendapat pengawalan langsung dari pihak keamanan PT. Pasangkayu, yang diidentifikasi bernama Joni Baruna, Arif alias Ari, Musrin Alias Aco Garuda, dan Nuri.
Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa praktik ini merupakan bentuk perambahan yang telah terjadi selama 29 tahun dengan total luas lahan mencapai 861,7 hektare.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT. Pasangkayu. Proses hukum dan sanksi harus diberlakukan,” ujar Eliasib dalam keterangannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat agar segera turun tangan dan mendesak PT. Pasangkayu untuk membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang selama ini dinilai tidak transparan.
Tak hanya itu, Eliasib juga mendorong Satgas PKH agar segera melakukan pemasangan patok batas yang jelas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perlindungan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.
Rilis : Eliasib