22/03/2023
Seorang-Pemuda-Berinisial-P-Asal-Surabaya-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Usai-Bawa-Kabur-Gadis-Belia-F01.Jpg

Seorang Pemuda Berinisial P Asal Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia-f01

Hits: 29

Pengawal Kebijakan.Surabaya- Seorang pemuda asal Surabaya membawa kabur gadis belia telah ditetapkan Sebagai  Tersangka usai bawa kabur gadis belia.Senin (21/3/2022).

Terkait Pemuda ini,Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku pembawa kabur gadis belia sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga

Seorang-Pemuda-Berinisial-P-Asal-Surabaya-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Usai-Bawa-Kabur-Gadis-Belia-F01.Jpg
Seorang Pemuda Berinisial P Asal Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia-F01

Dalam penjelasannya Mirzal mengatakan soal pemuda ini ,kronologis kejadiannya, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian diwilayah Blitar, lalu oleh pemuda ini dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Baca Juga : https://pengawalkebijakan.id/dprd-kab-kepahiang/

Dalam kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak orangtua (korban) yang turut serta dalam membantu, kami juga mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada warga masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar langsung berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Karena dalam perbuatan penangkapan atau pun menangkap seorang pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah sebaiknya kalau ada persoalan seperti itu tetap selalu melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada semua warga masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik selalu berkoordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Seorang-Pemuda-21-Asal-Surabaya-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Usai-Bawa-Kabur-Gadis-Belia-F02.Jpg
Seorang Pemuda (21) Asal Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia-F02

Sedangkan terkait tersangka MT juga sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan telah mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dengan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama pihak dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan selalu memberikan pendampingan langsung untuk kembali sekolah kembali.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau perkembangan langsung ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, kemarin

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih kembali dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami perkembangan seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.

Baca Juga : https://aladinbank.id/

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum cukup dewasa dan melakukan persetubuhan anak dibawah umur kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Mirzal. Humas / jk s

Bagikan