22/03/2023

Hits: 164

Pengawal Kebijakan – Nias Barat | Karena diduga selewengkan keuangan desa oknum Kepala Desa Tetehosi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Amonio Hia, dilaporkan ke Instansi/Lembaga terkait oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Tetehosi guna penelusuran dan penyelamatan uang Negara.
Ketua BPD Desa Tetehosi Oloheta Hia, kepada Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), beberapa waktu lalu, menyampaikan sebagai dasar pihaknya melaporkan dugaan adanya oknum penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tetehosi yakni, petunjuk Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan bahwa pelaksanaan / penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat serta transparansi dalam penggunaan Dana Desa.

“Pelaporan kasus dugaan adanya oknum penyelewengan keuangan desa di Desa Tetehosi ini, kami lakukan berdasarkan petunjuk Undang-Undang serta himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ibu Menteri Keuangan kepada elemen masyarakat agar ikut serta berperan aktif mengawasi pelaksanaan/pengunaan Dana Desa supaya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : https://pengawalkebijakan.id/sopir-vanesa-resmi-ditahan-dipolres-jombang/Sopir Vanesa Angel,Resmi Ditahan DiPolres Jombang Diancam 12 Tahun Penjara

Dengan demikian lanjutnya, pihaknya bersama masyarakat berharap kepada Aparat Pengawasan Inter Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta terkait lainnya, agar dapat di tindaklanjuti.

“Surat Laporan kami ini telah tersampaikan kehadapan Inspektorat Nias Barat, Dinas PMD, Kejari Gunungsitoli, Kapolres Nias dan sejumlah LSM/Pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Nias Barat dengan harapan DD dan ADD di Desa Tetehesi terhindar dari tindakan Korupsi yang lebih besar lagi”, ungkapnya.

Ketua BPD Desa Tetehosi ini menjelaskan sejumlah kegiatan penggunaan keuangan desa yang tidak tepat sasaran. Bahkan telah di buat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh Pemdes sehingga pada musyawarah desa tanggal 29 Januari 2021 lalu, terkait pembahasan DPAL Tahun 2021. Oknum Kepala Desa, Bendahara dan TPK tidak dapat memberi penjelasan kepada masyarakat.

Link Redaksi Satu : https://redaksisatu.id/air-minum-isiulang-diduga-tidak-memiliki-perizinan/

Diuraikannya, seperti dalam isi Surat Laporan Pengaduan tersebut tertanggal 30 Januari 2021, yang diterima Komisi Cabang LP.K-P-K Kabupaten Nias Barat. Sejumlah kegiatan yang terindikasi penyelewengan yakni :

  1. penggunaan Dana Covid-19 sebesar Rp 96 Juta dengan realisasi Rp 69 juta sehingga diperkirakan kelebihan anggaran sebesar lebih kurang Rp 15 juta.
  2. Pelaksanaan kegiatan PAUD Desa terkesan terburu-buru tanpa gedung dan pelatihan tenaga pendidik/guru dan alokasian dana sebesar Rp 109 juta tidak terperinci.
  3. Pembangunan fisik TA. 2020 yakni, pemeliharaan Jalan dengan pagu sebesar Rp 510 juta realisasi Rp 463 juta dinilai fiktif.
  4. Dana Pemuda sejak Tahun 2019 dan 2020 belum jelas atau diketahui.
  5. Bangunan taman desa yang telah di SPJ-kan oleh Pemerintah Desa Tetehosi tidak jelas atau belum diketahui.
  6. Belanja modal irigasi / embun / drainase dengan pagu dana sebesar Rp 29 juta lebih belum terlihat dan terlaksana.
  7. Pengalih fungsikan Balai Pertemuan yang dibangun melalui dana PNPM Mandiri menjadi peruntukan lainnya belum ada musyawarah desa.
  8. Anggaran penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa Tahun 2020 sebesar Rp 20 juta nomenklaturnya sama dari Tahun 2018 dan 2019 sehingga diduga terjadi mark Up.
  9. Kegiatan Pamsimas Tahun 2019 dimana dananya telah ditarik Tahun 2020 sebagaimana pernyataan Bendahara Desa dan telah di SPJ-kan namun belum terealisasi sepenuhnya dilapangan.
  10. Kepengurusan BUMDes serta alokasian dana tidak jelas diduga telah digunakan oknum Kades dan Bendahara Desa demi kepentingan pribadi.
  11. Sasaran penggunaan dana PKK di Tahun 2018, 2019 dan 2020 tidak diketahui oleh masyarakat namun disinyalir telah dipinjam oknum Kades.
  12. Honorarium Aparat Pemerintah Desa bulan Agustus 2019 belum dibayarkan.
  13. Oknum Kades di daulat sebagai penerima Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah sehingga diduga melanggar Juknis penerima bantuan dimaksud.
  14. Pengadaan mobil desa diduga tidak sesuai nomenklatur dan terkesan oknum Kepala Desa menjadikan mobil pribadi.
  15. Oknum Kades tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, sehingga dinilai kangkangi UU No. 6 Tahun 2016 pasal 27 poin C. dan
  16. Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 41 poin 3 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ditempat berbeda, Ketua Komcab LP.K-P-K Kabupaten Nias Barat Aminudin Hia, SE mengatakan atas kasus dugaan penyelewengan keuangan desa di Desa Tetehosi Kecamatan Sirombu meminta Inspektorat Nias Barat dan Aparat Penegak Hukum serta pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti demi kebenaran dan keadilan.

“Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Tetehosi itu, sedang kita analisa dan ikuti seperti apa bentuk penanganannya ke Instansi/Lembaga terkait. Jadi kasus ini kita tetap kawal kalau itu benar adanya kita sesalkan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan media Pengawalkebijakan.id belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tetehosi Kecamatan Sirombu juga kepada pihak Instansi/Lembaga terkait lainnya. [Tim]

Bagikan