LP.K-P-K Mokomuko Laporkan Dugaan Reklamasi Tak Berizin

Pengawalkebijakan.id – LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) komcab Mukomuko resmi melaporkan reklamasi siluman sungai Manjuto yang di duga milik oknum Kepala Dinas pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.
Ketua LP. K-P-K Weri Trikusuma Ria. SH.MH menjelaskan, Adapun dinas yang telah menerima laporan pemberitahuan resmi ini adalah, Dinas Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA Provinsi Bengkulu), Dinas Lingkungan Hidup (LH provinsi Bengkulu), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM provinsi Bengkulu), dinas LH kabupaten Mukomuko, KPHP Mukomuko, kasbangpol Mukomuko, polres Mukomuko, Dandim 0428 Mukomuko. Dan harapan kami secepatnya lakukan konsoliasi terhadap permasalahan ini.
“alhamdulillah kami dari LP. K-P-K hari ini jumat (20/9) telah memberi laporan pemberitahuan secara resmi kepada beberrapa dinas terkait,,dan kami berharap agar secepatnya bisa mencari kebenaran maksud dan tujuan oknum yang telah melakukan reklamasi siluman tersebut.” harapan Weri.
Ditanya masalah proses Hukum, Weri menjelaskan, seluruh konsep laporan sudah
kami siapkan, dalam waktu dekat senin (23/9) atas nama lembaga LP.K-P-K akan
membuat pengaduan secara resmi ke pihak yang berwajib.
“Kami menganggap reklamasi siluman ini sungguh besar dampak negatif nya dikalangan masyarakat dan alam sekitar, ya insyaallah senin (23/9) kami dari LP KPK akan melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada pihak Polres Mukomuko dan Polda Provinsi Bengkulu”.
“Adapun acuan pengaduan, kami menduga kalau reklamasi siluman ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ” tegas Weri
Hal ini juga diperkuat Kompener GENESIS Bengkulu Berlian kepada TerasNusantara.Com, “menjelaskan, bahwa reklamasi yang ada di sungai manjuto kelurahan bandar ratu itu sebuah pelanggan, karena Mereka telah merobah tetang alam sepada sungai,, maka oknum yang telah menggarap harus bertanggung jawab”.
“Ditanya secara hukum dia menjelaskan, bahwa itu adalah sebuah kegiatan ilegaloging,apa motif mereka menggarap itu,, bahkan dari ESDM juga harus bertanggung jawab dalam menangani ini, bahkan dalam hal tata ruangpun menyalahi. Harapan kepada bapak Bupati Kabupaten Mukomuko Choirul Huda harus cepat tanggap dengan persoalan ini demi keselamatan Kota Mukomuko secara keseluruhan.
ini jelas melanggar, karena secara tidak langsung telah merobah tentang
alam sepadan sungai. Maka oleh sebab itu oknum yang telah membuat reklamasi di
sepadan sungai tersebut harus bertanggung jawab”.
Diharapkan kedepannya “Kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mukomuko harus cepat tanggap dengan persoalan ini jangan ada terkesan pembiaran”. jelas Berlian.(r/d-Toha)