
Serapan Keuangan Desa Togimbogi Tidak Transparan, Warga Menduga Terindikasi Penyelewengan, 24 Juli 2021
Hits: 305
Nias Barat, Pengawal Kebijakan – Sejumlah masyarakat Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, menduga kuat pengelolaan keuangan desa di Desa Togimbogi sejak Tahun 2018 sampai 2021 oleh oknum Pemerintah Desa terindikasi penyelewengan.
Masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat serta Instansi/Lembaga terkait supaya melakukan penelusuran atas kerugian Negara.
Sementara itu, Kepala Desa Togimbogi Fanolo Hia mengklaim tata kelola penggunaan keuangan desa sudah jelas peruntukan setiap tahun dan pertanggung jawabnya hanya kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Togimbogi, pada Sabtu (24/07/2021), bertempat balai/kantor Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu, yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ofasiwa Hia, dihadiri Kepala Desa Fanolo Hia beserta jajarannya, dan sejumlah masyarakat.
Tongoni Hia, salah seorang tokoh masyarakat desa sekaligus sebagai pelapor menyampaikan keluh kesalnya kepada oknum Pemerintah Desa atas pelaksanaan pengelolaan Dana Desa karena jauh dari azas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
“Sungguh kami sesalkan tata kelola penggunaan Dana Desa di Desa Togimbogi ini sejak Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, sangat – sangat jauh dari azas pengelolaan keuangan desa, tidak lagi melibatkan elemen masyarakat atau tidak memberdayakan masyarakat di Desa Togimbogi ini”, ujarnya.
Diuraikannya, dana kegiatan pembangunan fisik di setiap tahun sungguh fantastis tetapi realita lapangan penuh tanda tanya.
“Dalam pembangunan infrastruktur diantaranya, Kantor Desa sampai Rp 549.438.900; Biaya pembangunan rabat beton menuju SD Togimbogi Rp 57.036.000,- kalau dibandingkan dengan pembangunan rabat beton di SMAK hanya Rp 22.834,- panjang keduanya hampir sama tetapi anggaran keuangan sangat jauh berbeda.
Baca juga : https://www.beritasatu.com/dunia/861649/uni-emirat-arab-umumkan-kasus-pertama-omicron
Kemudian, pembangunan dwiker plat yang volumenya kecil tetapi pagu dana sampai Rp 45.690.000,- Pengadaan moubiller TK yakni, Kursi plastik 3 lusin dan meja plastik 3 lusin dengan pagu dana sampai Rp 20.550.000,- Pembelanjaan barang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 yang Rp 105.000.000,- tidak melibatkan Pengurus BUMDES dan tanpa musyawarah desa.
Selanjutnya, Dana Covid 19; dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) penerimaan tahun anggaran 2017 yang diperpinjamkan kepada PAMSIMAS sebesar Rp 15.000,000,- oleh oknum Kepala Desa. Pembangunan PAMSIMAS tersebut dengan pagu dana sebesar Rp 351.429.000,- namun sampai saat ini belum selesai dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat”.
Dikatakan Tongoni Hia, terkesan menghambur – hamburkan uang Negara sehingga diduga kuat terindikasi penyelewengan.
Selain dari itu, yang lebih menyakitkan hati ancaman oknum Kepala Desa kepada masyarakat dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kala itu yakni, masyarakat bukan Tim Audit dan kalau tidak puas silahkan buat surat pengaduan, terangnya.
Warga Desa Togimbogi ini berharap agar Pemerintah Desa mengikuti petunjuk Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan bahwa pelaksanaan Dana Desa harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Serta mendukung visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat yakni Bersih, Unggul dan Maju.
Hal sama juga dikeluhkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Togimbogi Ofasiwa Hia, pihaknya selaku tidak bisa berbuat banyak dalam hal tugas pengawasan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perencanaan kegiatan anggaran, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), realisasi kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana dan sisa anggaran.
“Setiap kali kami mempertanyakan atau memintakan dokumen, Pemerintah Desa selalu berdalih pertanggung jawaban keuangan desa bukan kepada BPD atau masyarakat tetapi kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat, sepertinya kami BPD bersama masyarakat tidak berhak mengetahuinya”, pungkasnya.
Ketika menanggapi segala keluhan atau pengaduan masyarakat, Kepala Desa Togimbogi Fanolo Hia, menjelaskan bahwa penggunaan keuangan desa sudah sesuai peruntukan.
Dalam pelaksanaan pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat berpedoman pada APBDes dan sesuai hasil pelatihan yang di ikuti serta petunjuk-petunjuk dari pimpinan atas.
Fanolo menegaskan, terkait pertanggung jawaban tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai Peraturan yang berlaku, mereka hanya melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada Dinas PMD dan Inspektorat Nias Barat, terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) sedang berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait lain. (AH)