22/03/2023
Kepala Desa Talang Gelompok Di Duga Lakukan Pencemaran Nama Baik Warganya

Kepala Desa Talang Gelompok di Duga Lakukan Pencemaran Nama Baik Warganya

Hits: 14

Pengawalkebijakan.id kepahiang Bengkulu, 25 Mei 2022. Pencemaran nama baik sering kali membuat kita merasa kesal pada hakekatnya negara sudah mengatur hal itu dan di tuangkan dalam undang-undang, tapi sangat di sayangkan kita sering lalai seperti yang di ungkapkan oleh warga DesaTalang Gelompok Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.

SM (46 Th) Beliau merasa sangat di rugikan akibat surat pemberhentian yang di buat oleh kepala desa yang mengatakan beliau tidak memiliki Ijazah Sekolah Dasar (SD)

Baca juga: Telah Hadir Geray Peralatan Rumah Tangga ” MR. D.I.Y ” di Kota Kepahiang

Sebelum nya di jelaskan SM beliau bekerja sebagai Kepala Seksi ( KASI ) Pemerintahan di Desa Talang Gelompok yang sudah mengabdi selama 5 Tahun tapi sangat di sayangkan beliau di berhentikan oleh kepala desa dengan alasan tertulis dalam NOMOR:TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Talang Gelompok sebagai Kasi pemerintahan dengan Alasan beliau tidak memiliki Ijazah Sekolah Dasar (SD)

Baca Juga : https://indeksnews.com/timnas-indonesia-bantai-nepal-7-0/

“Saya tidak senang jika saya di katakan tidak memiliki Ijazah SD, ini buktinya saya ada, saya akan melaporkan Hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ini sudah termasuk pencemaran nama baik” Ujar SM

Sementara Kepala Desa Talang Gelompok Sapuan Ali ketika di konfirmasi melalui Watsha mengatakan dengan menggunakan bahasa rejang “Aleu meai imeah bae. Mungkin apeai Yo si murus ne,BI 3 bln ku mot ijasah ne ho padeah ne laput Uyo ku BI udem mak rekom geh camat tim Sk pemberhentian mako BI udem makoniijazah ne ade” Tutup Kades (ancah tim)

 

 

Bagikan