Kepala Desa Sandapang Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik & Mengintimidasi  Pengawas, LP-K.P.K Desak Klarifikasi, Hentikan Praktik Menghambat Pengawasan Publik

Spread the love

PengawalKebijakan.id , Sandapang, Kec. Kalumpang, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat — 26 September 2025 -Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sandapang yang berupaya menghalangi, mengintimidasi, dan menekan aktivitas jurnalistik serta pengawasan lembaga swadaya masyarakat terhadap pelaksanaan program desa.

Siaran pers ini diterbitkan menyusul bukti komunikasi (chat) antara pihak LSM/jurnalis dengan oknum Kepala Desa yang mengandung ancaman, upaya pembungkaman, dan permintaan untuk menghentikan pemantauan serta pemberitaan terkait dugaan temuan anggaran dan kegiatan desa. Dalam percakapan tersebut (tercatat antara 17 Juni — 25 September 2024), tampak sikap yang bersifat menekan dan berpotensi menghalangi kerja pengawas serta jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol publik.

Beberapa kutipan penting dari bukti percakapan (ringkasan):

 

“Jadi tidak usah lagi gali-gali yang sudah ditutup…” — (17/6/2024)

 

“Jangan selalu viral-viralkan saya sampai masuk di FB… ingat ada anak-anak.” — (17/6/2024)

 

“Kita lihat apa yang kamu lakukan, sama orang akan kamu dapatkan juga.” (nada ancaman). — (18/6/2024)

 

“Kalau kamu mau viralkan juga semua kebobrokan ta kah? Pasti kamu juga tidak senang toh…” — (22/9/2024)

 

Permintaan bertemu, intimidasi lisan, dan upaya meminta pihak LSM menghentikan pelaporan/klarifikasi publik terdokumentasi dalam rentang tanggal yang tercantum.

 

Posisi LP-K.P.K

 

LP-K.P.K menegaskan bahwa kegiatan pengawasan sosial dan peliputan jurnalistik yang didasarkan pada temuan dan dokumen merupakan bagian dari fungsi kontrol publik demi kepentingan rakyat. Setiap upaya untuk menghalangi, mengancam, atau membungkam aktivitas tersebut adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

 

Jika benar ada upaya menghambat kerja wartawan/LSM, hal tersebut melanggar prinsip kebebasan pers dan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. LP-K.P.K menuntut agar proses klarifikasi dilakukan secara transparan dan profesional, bukan dengan intimidasi.

 

LP-K.P.K menghormati asas praduga tak bersalah; oleh karena itu organisasi ini meminta Kepala Desa Sandapang untuk:

 

Segera menghentikan setiap bentuk tekanan dan kegiatan yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik/LSM;

 

Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka atas dugaan temuan yang tengah ditelaah oleh lembaga;

 

Memfasilitasi pertemuan klarifikasi yang aman dan tercatat dengan perwakilan LP-K.P.K serta, bila perlu, aparat berwenang.

 

Tuntutan dan Langkah yang Ditempuh

 

LP-K.P.K menuntut klarifikasi tertulis dari Kepala Desa Sandapang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya siaran pers ini.

 

Jika tekanan, ancaman, atau upaya pembungkaman terus berlanjut, LP-K.P.K akan menempuh langkah hukum dan administratif serta melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik kepada instansi berwenang.

 

LP-K.P.K juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait (inspektorat, dinas desa, dan pihak yang berkepentingan) untuk memantau dan memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kegiatan pengawasan yang sah oleh jurnalis/LSM.

 

Pernyataan Ketua LP-K.P.K Sulbar (perwakilan):

“Kami bukan mencari sensasi; kami menjalankan tugas pengawasan anggaran dan kebijakan demi kepentingan publik. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja kami — apalagi dengan ancaman atau intimidasi — harus bertanggung jawab. Transparansi dan mekanisme klarifikasi harus dijalankan, bukan pembungkaman.”

 

LP-K.P.K mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dari tindakan intimidatif dan memilih jalur klarifikasi serta hukum jika ada keberatan. Desa adalah amanah rakyat; pengaduan, pengawasan, dan peliputan yang berbasiskan data harus diberi ruang agar tata kelola publik menjadi lebih baik.

 

Sumber : pengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *