Pengawalkebijakan.id Kabupaten Jombang belakangan ini dihebohkan dengan isu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak masuk akal oleh sejumlah warga. Kenaikan ini memicu protes dari masyarakat, terutama di beberapa kecamatan, yang merasa terbebani dengan nilai pajak yang melonjak signifikan. Sebagai media yang bertugas menyampaikan informasi akurat, kami berusaha menggali lebih dalam untuk memahami akar permasalahan dan respons pemerintah daerah dalam menangani keluhan ini.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, ketika terjadi penyesuaian nilai pajak, seringkali muncul ketidakpuasan dari wajib pajak, terutama jika kenaikannya dianggap tidak proporsional dengan nilai ekonomi properti mereka.
Di Jombang, kenaikan ini menjadi sorotan setelah banyak warga mengeluhkan bahwa besaran pajak mereka naik drastis tanpa penjelasan yang jelas. Beberapa faktor yang diduga memengaruhi kenaikan ini antara lain:
1. **Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)** – NJOP kerap diperbarui berdasarkan perkembangan harga properti di suatu wilayah. Jika terjadi kenaikan signifikan di pasar properti, otomatis NJOP juga akan naik, yang berimbas pada nilai PBB-P2.
2. **Perubahan Kebijakan Pemerintah Pusat atau Daerah** – Terkadang, ada perubahan aturan terkait perhitungan pajak yang berdampak pada kenaikan tarif.
3. **Kesalahan Administrasi atau Data** – Tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan input data atau penilaian objek pajak yang menyebabkan nilai PBB tidak sesuai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyatakan bahwa hingga saat ini sekitar **92% wajib pajak telah memenuhi kewajibannya**. Namun, masih ada sebagian kecil, terutama di wilayah Kecamatan Jombang, yang belum melunasi PBB-P2 mereka.
Hartono menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima pengajuan revisi dari warga yang merasa keberatan dengan nilai pajaknya. **“Kami persilakan masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian untuk mengajukan revisi ke Bapenda Jombang agar bisa dilakukan penyesuaian,”** ujarnya saat ditemui awak media.
Proses revisi ini penting untuk memastikan bahwa nilai PBB-P2 yang dibebankan kepada warga benar-benar sesuai dengan kondisi aktual properti mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bapenda akan melakukan koreksi sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Bupati Jombang, H. Warsubi, turut merespons protes warga terkait kenaikan PBB-P2. Ia mengakui bahwa kebijakan yang saat ini berlaku merupakan **warisan dari pemerintahan sebelumnya**, dan jika tidak segera dicarikan solusi, dikhawatirkan akan memicu pro-kontra yang lebih besar.
**“Kita sebagai pemimpin harus bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat dalam segi apapun agar masyarakat aman dan nyaman,”** tegas Warsubi.
Sebagai bentuk komitmennya, Bupati Warsubi telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan beban warga, di antaranya:
1. **Penghapusan Denda Pajak** – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memutuskan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 guna meringankan beban masyarakat.
2. **Tidak Ada Kenaikan Tarif di Tahun 2026** – Untuk mencegah gejolak lebih lanjut, Pemkab Jombang memastikan bahwa **tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun 2026**.
3. **Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak** – Pemerintah akan meninjau ulang mekanisme perhitungan PBB-P2 agar lebih transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak.
Beberapa alasan mengapa kenaikan PBB-P2 di Jombang menuai protes:
1. **Kenaikan yang Signifikan** – Sejumlah warga melaporkan bahwa nilai PBB mereka naik hingga **2-3 kali lipat** dari tahun sebelumnya tanpa pemberitahuan yang jelas.
2. **Minimnya Sosialisasi** – Banyak masyarakat yang tidak memahami dasar perhitungan kenaikan tersebut, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.
3. **Dampak Ekonomi Pasca-Pandemi** – Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan pajak dirasakan sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
Agar isu ini tidak berlarut-larut, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah, antara lain:
1. **Sosialisasi Intensif** – Bapenda perlu gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menghitung PBB-P2 dan alasan di balik penyesuaian tarif.
2. **Pelayanan Pengaduan yang Cepat** – Membuka kanal aduan yang responsif untuk menangani keluhan warga terkait kesalahan perhitungan pajak.
3. **Transparansi Data NJOP** – Memastikan bahwa nilai NJOP yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi riil pasar properti di Jombang.
4. **Kebijakan yang Berkeadilan** – Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak, agar tidak memberatkan golongan menengah ke bawah.
Kenaikan tarif PBB-P2 di Jombang memang menimbulkan gejolak di masyarakat, namun respons cepat dari Bupati Warsubi dan jajarannya menunjukkan komitmen untuk mendengarkan aspirasi warga. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda dan janji tidak ada kenaikan di tahun depan, diharapkan ketegangan dapat mereda.
Namun, yang terpenting adalah **kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat** dalam mencari solusi terbaik. Warga didorong untuk aktif mengajukan revisi jika merasa nilai pajaknya tidak sesuai, sementara pemerintah harus memastikan bahwa setiap penyesuaian dilakukan secara transparan dan adil.
Dengan pendekatan yang pro-rakyat dan komunikasi yang baik, diharapkan permasalahan PBB-P2 di Jombang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. ( Jks )
**#PBBP2 #Jombang #PajakProRakyat #KebijakanDaerah**