22/03/2023

Hits: 18

Pengawalkebijakan.id Mojokerto Jatim –Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal*
Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita sebanyak 430 botol miras. Barang bukti itu diamankan dari 11 pengedar miras ilegal selama tiga bulan terakhir. Jelang bulan Ramadan, razia peredaran miras terus digencarkan.

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal*
Ratusan botol miras didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur. Selain itu terdapat sejumlah minuman berlakohol dengan merek terkenal. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin. ’’Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos),’’ kata Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam, kemarin (17/3).

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal
Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal

Baca Juga :Komitmen Perangi Narkoba,Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Puluhan 20.000 Pil Koplo

“Dari Hasil sitaan minuman keras atau miras tersebut akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan mencari ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.

Dari Penindakan terhadap peredaran miras diwilayah mojokerto kota akan selalu dilakukan secara rutin oleh unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto. Selain menindak warung-warung kecil yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos.

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal
Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal

Dalam ungkapannya IPTU MK Umam mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, polisi telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter berhasil disita. Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Proses yang akan dilakukan terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda. Umam juga menegaskan, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius wilayahnya. Sebab, selain tak berizin, miras banyak membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : https://www.shopee.co.id

Kapolresta mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H menghimbau agar semua warga masyarakat kota mojokerto meninggalkan serta menjauhi jenis minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

MenJelang bulan suci Ramadan ini, penindakan itu akan terus ditingkatkan. ’’Kami segenap jajaran kepolisian kota juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras,’’ jelasnya. Barang bukti miras yang didapat nantiakan dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan. (humas /jk s)

Bagikan