
Hukuman Mati For Ferdy Sambo,13 Februari 2023. Apa komentar LP.K-P-K
Hits: 59
Pengawal Kebijakan-Jakarta.Hukuman mati mewarnai putusan akhir mejelis hakim di Pengadilan_Negeri (PN) Jakarta selatan kemarin, Ini adalah sebuah harapan besar masyarakat Indonesia terhadap pengegakan supremasi hukum, karena eks Kadiv Propam Polri berbintang dua Ferdy_Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yuosua Hutabarat atali Brigadir J, dan Ferdy Sambo mendapatkan balasan yang setimpal vonis hukuman mati.
Terkait hukuman mati ini, sebagai mana Hakim PN Jakarta Selatan dengan yakin dan tegas membacakan voni hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh orang tua korban, masyarakat dan awak media serta disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televesi nasional pada hari Senin 13/2/2023.
Pada saat vonis hukuman mati dibacakan, Ferdy Sambo hanya terdiam. Vonis itupun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga : Menarik Hukum Tidak Tunduk Pada Intimidasi Publik
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menjawab keraguan banyak pihak. Sebelumnya ada kekhawatiran, Ferdy Sambo bakal mendapat vonis ringan.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga : https://www.kompasiana.com/ahmadsyaihu8601/63eae2f208a8b55b1c0272b2/sambo-memanen-tanamannya
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Terhadap femonena vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, berikut ini beberapa komentar dari Pengurus Lembaga Pengawal Kebijakan dan Pemerintah (LP.K-P-K) yang terekam dalam Whatsapp Forum Kominfo KOMNAS LP.K-P-K, ini dia komentar mereka:
1.Agana Tuasikal. Wakil Ketua Umum KOMNAS LP.K-P-K : Relevansinya Ferdy Sambo dengan Hukuman mati yanga terdapat dalam KUHP adalah : KUHP Pidana yang baru terutama di pasal 100 ayat (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: – Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak.
“Menurut saya pasal ini harus dpt di batalkan oleh presiden”
“Kemudian di buatkan saja pasal apabila sd di jatukan hukuman mati maka segerah di eksekusi mati jangan di biarkan berbulan bulan bahkan bertahun tahun di penjara…lakukan seperti para teroris dan bos narkoba itu baru adil,putusan hukuman gantung atau tembak mati saja”.
2.Hera Dharmawan P, S.Ip.Ketua KOMDA LP.K-P-K Jawa Barat : Putusan Majelis hakim sdh tepat atas vonis Mati tedakwa FS, sbb sdh memenuhi unsur keadilan atas pembunuhan berencana Joshua sekaligus memenuhi harapan rakyat indonesia. Semoga preseden ini memberi harapan atas penegakkan hukum di NKRI bahwa hukum telah memberikan kepastian dan perlindungan atas bangsa. LP. KPK dlm hal ini juga hrs bisa mengawal penegakkan hukum di negeri dan memperlihatkan eksistensinya. Demikian. Terima kasih.
Dari Kota Manado Freddy Tulangow,SH,MH,M.Th selaku Sekretaris Jenderal KOMNAS LP.K-P-K yang saat ini sedang menangani kasus petingi di Provinsi Sulawesi Utara memberikan komentar “ Saya sangat mengapresiasi kepada Ketua Wahyu Iman Santoso yang dengan tegas menegakan keadilan memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, ini adalah sinyalemen positif kepada siapapun termasuk Aparat Penegak Hukum untuk jangan coba-coba mengkebiri hukum di Indonesia” (RD-Ad1)