Diduga Ada Kongkalikong, Dinas PMD Mamuju Diamkan SPJ Desa Pattidi 2023

Spread the love

PengawalKebijakan.id  _Mamuju Lembaga pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Sulawesi Barat kembali mengungkap fakta janggal dalam pengelolaan keuangan desa. Sorotan kali ini tertuju pada Desa Pattidi, Kabupaten Mamuju, yang hingga kini belum menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2023 ke Dinas PMD.

 

Fakta ini terkuak dalam audiensi LP-KPK dengan Sekretaris Dinas PMD Mamuju, Muh.Munir, SE., M.Si pada Rabu (11/9). Seorang Kepala Bidang di dinas tersebut secara terbuka membenarkan bahwa SPJ 2023 Mantan Desa Pattidi’ Atas nama “Rusli, A.Md.Kep

 

Memang belum pernah masuk.

Namun yang disayangkan, meski laporan resmi masyarakat telah diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PMD, tidak terlihat adanya langkah tegas dari dinas untuk menindaklanjuti.

 

Kepala Dinas PMD Mamuju Atas Nama Syarifuddin, S.Sos.,M.Si bahkan beralasan bahwa klarifikasi belum bisa dilakukan karena mantan Kepala Desa Pattidi, “Rusli, A.Md.Kep” sedang berada di luar daerah. Hal itu ditegaskan langsung melalui pesan singkat WhatsApp Kadis PMD:

 

“Memang seperti itu rencana minggu lalu, tapi yang bersangkutan lagi di luar daerah. Insya Allah tetap kita akan lakukan itu Pak.”

 

Ketua Devisi Tipikor LP.K-P-K: Ada Indikasi Pembiaran

 

Ketua Devisi Tipikor Lembaga Pengawasan (LP-KPK) Sulbar, Iskandar Atjo, S.Sos.,CPFW menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan kerja sama terselubung antara pihak PMD dengan mantan Kepala Desa Pattidi.

 

“Sejak 2023 hingga sekarang, tidak ada desakan serius dari PMD. Padahal mantan kepala desa sudah membuat pernyataan siap memasukkan SPJ. Faktanya nihil. Ini indikasi kuat adanya kongkalikong,” tegas Iskandar.

 

Landasan Hukum yang Dilanggar

 

Jika benar terjadi pembiaran, maka Dinas PMD diduga melanggar:

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, mengenai kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

 

Pasal 72 UU Desa, terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

 

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 73, yang menegaskan fungsi pengawasan berada di tangan Dinas PMD.

 

Kegagalan PMD melakukan pengawasan bisa dikategorikan pelanggaran administrasi, dan jika terbukti ada unsur kesengajaan, berpotensi mengarah ke tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

 

LP.K-P-K Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Dengan bukti laporan masyarakat, pengakuan pejabat teknis, serta lemahnya tindak lanjut dari Dinas PMD, Ketua devisi Tipikor LP-KPK memastikan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan SPJ, tapi persoalan akuntabilitas publik. Kami akan terus kawal hingga tuntas,” pungkas Iskandar Atjo, S.Sos.,CPFW

 

Sumber : Pengawalkebijakan.id

Rilis.     : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *