Pengawal Kebijakan.id Pasangkayu
Skandal dugaan korupsi mengguncang Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Koalisi Ketua Komda LP-K.P.K Eliasib bersama Divisi Tipikor LP-KPK Iskandar Atjo, S.Sos., C.PFW membongkar sederet dugaan penyalahgunaan dana desa dan bantuan masyarakat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Data resmi menunjukkan, dari total anggaran Rp 1.467.088.200 tahun anggaran terkait, indikasi kerugian negara mencapai Rp 748.214.982 — setara 51% anggaran — lenyap tanpa jejak. Rakyat hanya dapat janji, proyek terbengkalai, bantuan fiktif, dan pembangunan penuh manipulasi.
Fakta Mencengangkan: Uang Rakyat Digorok di Meja Kekuasaan
BLT Dana Desa 2022: Beberapa tahap diduga tidak tepat sasaran, bahkan sama sekali tak tersalur.
Proyek Infrastruktur: Jalan, plat duicker, jembatan wisata, dan tribun lapangan dibangun jauh di bawah standar RAB, bahkan sebagian fiktif.
Bantuan Ternak dari PT Pasangkayu: Kepala Desa Ako, AGLING, S.H., mengklaim bantuan sapi, ayam, dan kambing, melaporkannya di LPJ ke Kementerian Keuangan, namun penyaluran dan kandang ternak tak pernah ditemukan.
Proyek Wisata Mubazir: Menelan ratusan juta rupiah, nihil manfaat, justru disertai praktik penjualan kapling.
Manipulasi LPJ: Pekerjaan yang sebenarnya dilakukan pihak lain (misal TNI) dilaporkan sebagai hasil kerja pemerintah desa.
Jeritan Warga: Hak Dirampas, Janji Palsu
“Kami cuma dengar ada bantuan, tapi tak pernah lihat hasilnya,” ungkap seorang warga dengan nada getir.
Di desa ini, janji pejabat terdengar lantang di awal, tapi hasilnya nihil. Sementara itu, kehidupan warga tetap terjebak dalam infrastruktur buruk dan ekonomi yang tak kunjung membaik.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mengikat Leher Pelaku
Jika terbukti, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran berat:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Memperkaya diri/kelompok dengan merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Pasal 8 UU No. 17/2003: Kewajiban mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Pasal 11 UU No. 6/2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib memimpin pemerintahan desa bebas korupsi.
Desakan: Hukum Harus Turun Tangan
Koalisi Lembaga Pengawas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Dana desa adalah hak rakyat, bukan ladang memperkaya diri!” tegas Iskandar Atjo.
Kasus ini menjadi bukti telanjang: tanpa pengawasan ketat, miliaran dana desa bisa lenyap di meja kekuasaan, meninggalkan rakyat hanya dengan janji-janji busuk.
Sumber : Pengawal Kebijakan.id