
Berita Acara BPN Tuntaskan Polemik Sengketa Lahan Didesa Minahaki, 10 Februari 2021
Hits: 160
Pengawal Kebijakan, SULTENG – Polemik sengketa lahan persawahan seluas 2 ha antara I Nyoman Runy dan Ahmad Sariono di Desa Minahaki, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah kini berakhir dengan terbitnya Berita Acara Pengembalian Tapal Batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai pada Rabu, 10 Februari 2021 dengan nomor 02/2021.SHM.No.322/Minahaki/1999 pada sertifikat atas nama Heli Maluega.
Lahan seluas 2 ha tersebut diklaim oleh I Wayan Runy dari Desa Sari Buana Kecamatan Toili atas dasar SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) yang dibelinya dari seorang penduduk Desa Minahaki bernama Mboe Dunde pada tahun 2013 lalu.
Baca Juga : Menarik Sengketa Lahan Sawah Runi Vs Ahmad Sariono Diminahaki Usai Oleh Penetapan BPN, 8 Februari 2021

Sedang setifikat dengan nomor M. 322, tahun 2000 atas nama Heli Maluega dibeli oleh keluarga Ahmad Sariono dari Desa Tirta Kencana, “Saya minta secepatnya diturunkan BPN untuk menentukan tapal batas tanah tersebut Pak” kata Pak Ahmad Sariono dihadapan kuasa pendamping dari Komda (Komisi Daerah) LP. K-P-K (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sulawesi Tengah.
Baca Juga : https://www.kompas.com

Untuk melengkapi dokumen untuk BPN, saat tim yang dimotori oleh Sekretaris Komda LP. K-P-K Sulteng (Ahmad Setiawan) bersama pihak keluarga (Ahmad Sariono) berkunjung ke rumah Kepala Desa Minahaki (Hermin) pada Kamis 11 Februari 2021 pukul 15 : 30 wita, dalam rangka mengantarkan foto copy Berita Acara Penetapan Tapal Batas.
Baca juga :
Pak Hermin berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan mengundang pihak yang menyengketakan untuk menagih janji mereka, “Saya akan mengundang I Nyoman Runy dan Mboe Dunde untuk menagih janji mereka sesuai kesepakatan malam itu.” tegas orang nomor satu di Desa Minahaki itu dihadapan kuasa pendamping. (*Bustam A. Masse).