Visits: 15
Pengawal Kebijakan-Bengkulu – Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Bengkulu. Pada Selasa (15/3/2022) pagi, kuasa hukum korban, Agil Alfiansyah mendatang Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk konsultasi pembuatan laporan resmi.
Kali ini, korban mencapai ratusan orang, dengan total kerugian hingga Rp 2 miliar. Petugas kemudian menyarankan laporan harus dilakukan korban, dengan pendampingan dari kuasa hukum.
“Rencana nanti, tanggal 21 atau 22 Maret 2022, kita akan membuat laporan resmi. Saya mewakili 28 orang korban,” kata Agil
Baca Juga : Baru, Struktur Anggota Komisi 1 Bidang Hukum Dan Pemerintahan DPRD Kepahiang
Pelaku dugaan investasi bodong ini, kata Agil, berinisial SE, warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Agil menjelaskan dugaan investasi bodong ini dilakukan dengan skema Ponzi, dan telah berlangsung selama satu tahun.
Terduga pelaku, kata dia, melakukan promosi di media sosial, dengan modus investasi dan arisan online.
Kepada korban, dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu beberapa hari.
Baca Juga : https://www.shopee.co.id
“Misalnya dimasukkan investasi Rp10 juta, dijanjikan keuntungan dalam 20 hari Rp 10.500,000. Jadi, ada keuntungan Rp 500 ribu dalam 10 atau 20 hari,” ujar Agil.
Salah satu kliennya, kata Agil, berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan mengalami kerugian Rp 185 juta.
“Secara keseluruhan, kerugian klien kami miliaran,” ungkap dia.
Agil mengatakan sudah beberapa kali melakukan somasi kepada pelaku. Namun, setelah dua kali mediasi dan somasi, tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
“Maka kami akan membuat laporan polisi. Kita akan menempuh jalur pidana,” kata Agil.(AN)
Sumber berita : TRIBUNBENGKULU